You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

40 Kafilah Jaksel Ikuti STQH Tingkat Provinsi DKI

40 kafilah Kota Jakarta Selatan dilepas untuk mengikuti Seleksi Tilawatil Qur'an dan Hadits (STQH) XXVIII Tingkat Provinsi DKI Jakarta yang berlangsung di Kantor Wali Kota Jakarta Timur. 

"Peserta akan mengikuti empat cabang lomba,"

Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Selatan, Ali Murthadho mengucapkan selamat kepada para kafilah yang berkesempatan melaju ke tingkat Provinsi DKI. Mereka diharapkan bisa meraih gelar juara umum pada STQ ke XXVIII.

Lepas 92 Kafilah MTQ, Pj Gubernur Heru Berharap Jakarta Sabet Juara Umum

"Tanamkan tanggung jawab dan pertahankan citra Jakarta Selatan sebagai kota agamis, damai tentram dan sejahtera," ujarnya, Jumat (15/11).

Ketua Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur'an (LPTQ) Jakarta Selatan, Muhammad Syahroni menjelaskan, 40 kafilah yang ikut STQH XXVIII ini merupakan hasil seleksi ketat pada bulan lalu yang diikuti 220 peserta dari 10 Kecamatan se-Jakarta Selatan. 

Adapun nantinya, lanjut Syahroni, peserta akan mengikuti empat cabang lomba yang dipertarungkan diantaranya, Tilawah Al-Qur'an, Hafalan Al-Qur'an, Tafsir Bahasa Arab, dan Musabaqah Hadits.

"Mari sama-sama kita doakan mereka bisa menampilkan yang terbaik sesuai harapan masyarakat dan pemerintah," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye10075 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1311 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1226 personFakhrizal Fakhri
  4. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1194 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye957 personBudhi Firmansyah Surapati